Sistem Taksasi Pajak Restoran Bakal Dihapus

Sabtu, 18 Juni 2011

MAKASSAR -- Dinas Pendapatan Daerah Makassar segera menghapus sistem penghitungan pajak secara taksasi, yaitu menaksir setoran pajak berdasarkan asumsi pendapatan restoran dan rumah makan setiap bulan, perkiraan pendapatan itulah yang dikenai 10 persen. "Persiapannya tiga bulan ke depan, penghapusan sistem taksasi diharapkan Oktober nanti," kata Shabir Laode Ondo, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Makassar, saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Men

...

Berita Lainnya