Andi Oddang Divonis 4 Bulan Penjara

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut 6 bulan penjara.

Sabtu, 18 Juni 2011

MAKASSAR -- Andi Oddang, mantan Gubernur Sulawesi Selatan, terbukti memalsukan surat berupa akta yayasan. Hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara, masa percobaan 8 bulan. "Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan," kata ketua majelis hakim, Wayan Karya, saat membacakan putusannya kemarin.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut

...

Berita Lainnya