Sistem Taksasi Pajak Restoran Diminta Dihapus

Rabu, 15 Juni 2011

MAKASSAR -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Makassar meminta dinas pendapatan daerah setempat tidak menggunakan sistem taksasi terhadap pungutan pajak restoran dan rumah makan. "Kan aturannya jelas, sesuai peraturan daerah, pajak restoran dan rumah makan 10 persen," kata Kwandi Salim, Ketua PHRI Makassar, kepada Tempo kemarin.

Menurut Kwandi, dari total 152 restoran dan rumah makan, sekitar 50 di antaranya masih menggunakan sistem taksasi

...

Berita Lainnya