Kejaksaan Segera Limpahkan Berkas Korupsi Pin Emas

Senin, 13 Juni 2011

BULUKUMBA - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bulukumba Muhammad Ruslan Muin mengatakan, meskipun 40 anggota Dewan tidak menyerahkan pin emas sebagai barang bukti, pihaknya tetap akan melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar bulan ini. "Yang ada saja kami jadikan barang bukti. Kalau cuma 9 yang menyerahkan, ya, yang itu aja, nanti hakim Tipikor yang menanyakan langsung kepada anggota Dewan," kata dia

...

Berita Lainnya