Tersangka penembak tak ditahan.

Senin, 13 Juni 2011

MAKASSAR - Dinas Pendapatan Makassar masih menggunakan sistem taksasi, yaitu menaksir omzet pendapatan rumah makan, yang dikenai pajak setiap bulan sebesar 10 persen sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. "Kami masih sulit terapkan 10 persen pajak rumah makan dari omzet yang diperoleh setiap bulan," kata Kepala Dinas Pendapatan Makassar Shabir Laode Ondo seusai pertemuan dengan sekitar 30 pengusaha rum

...

Berita Lainnya