Tiga Anggota KPU Kabupaten dan Kota Diberhentikan

Kamis, 9 Juni 2011

MAKASSAR -- Badan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan memutuskan memberhentikan tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota, yakni Hamka Hidayat (anggota KPU Palopo), Mutahar (anggota KPU Pangkep) dan Wahyudin (anggota KPU Bantaeng). "Keputusan ini diambil melalui hasil rapat Badan Kehormatan, hasilnya tergantung Pak Ketua Komisi Pemilihan," kata anggota Dewan Kehormatan KPU Sulawesi Selatan, Ziaurrahman Mustari, ketika dih

...

Berita Lainnya