Makassar Kesulitan Capai Ruang Terbuka Hijau 20 Persen

Selasa, 7 Juni 2011

MAKASSAR -- Pemerintah Makassar kesulitan menyediakan kawasan ruang terbuka hijau seluas 20 persen dari luas wilayah 175 ribu hektare. Kewajiban itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 1997 tentang Penghijauan Kota. Luas ruang terbuka hijau Makassar saat ini baru 10 persen atau seluas 17 ribu hektare, yang terdiri atas hutan kota dan taman.

"Partisipasi masyarakat masih rendah," kata Akhir Saleh, Kepala Bidang Penghijauan Kota Dinas Pert

...

Berita Lainnya