Palsukan Akta Yayasan, Andi Oddang Dituntut Enam Bulan

Dalam persidangan terungkap kerugian itu mencapai Rp 40 miliar.

Selasa, 7 Juni 2011

MAKASSAR -- Andi Oddang, terdakwa pemalsuan surat yayasan, dituntut 6 bulan penjara masa percobaan 1 tahun. Padahal, dalam dakwaan jaksa sebelumnya, tiga terdakwa terancam penjara maksimal 6 tahun. "Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa terbukti telah melakukan pemalsuan surat berupa akta yayasan," kata jaksa Rivianto di persidangan kemarin.

Rivianto mengatakan Andi Oddang selaku Ketua Markas Legiun Veteran Sulawesi Selatan telah melanggar P

...

Berita Lainnya