Puskesmas dan Sekolah Kawasan tanpa Asap Rokok

Makassar termasuk tertinggal dalam masalah rokok.

Selasa, 31 Mei 2011

MAKASSAR - Pemerintah Makassar menetapkan pusat kesehatan masyarakat dan sekolah negeri menjadi kawasan tanpa asap rokok. Penetapan itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2011, yang ditandatangani pada 5 Mei lalu.

"Kami mulai dari puskesmas dan sekolah," kata Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin saat membuka acara sosialisasi kawasan tanpa asap rokok di Makassar kemarin. Acara itu digelar berkaitan dengan Hari Tanpa Tembakau, yang

...

Berita Lainnya