Lima Perusahaan Langgar Tata Ruang

Rabu, 25 Mei 2011

MAKASSAR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar menyatakan lima perusahaan dengan bidang usaha berbeda melanggar aturan tata ruang Kota Makassar. "Kelima perusahaan itu harus segera ditindak," kata Rahman Pina, Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan, seusai rapat bersama dinas tata ruang dan bangunan dan lima perusahaan yang diduga melanggar di kantor Dewan Makassar kemarin.

Adapun perusahaan yang dianggap melanggar aturan itu adalah Perum Perumna

...

Berita Lainnya