Dua Tersangka Korupsi Akademi Pariwisata Ditahan

Kerugian mencapai Rp 200 juta.

Kamis, 19 Mei 2011

MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar menahan dua tersangka korupsi pengadaan alat pendidikan dan laboratorium di Akademi Pariwisata Makassar. Setelah diperiksa sekitar tujuh jam, Pembantu Direktur Administrasi dan Umum Abdu Rahman, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Direktur Sao Multiprima, Andi Makkarua, ditetapkan sebagai tersangka. "Potensi kerugian mencapai Rp 200 juta dari anggaran senilai Rp 1 miliar," kata Kepala Seksi Intelijen Muh

...

Berita Lainnya