Kasus Korupsi RSUD Masamba
Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka
"Pengembalian kerugian negara oleh rekanan RSUD Masamba tidak menghalangi proses hukum."
Sabtu, 14 Mei 2011
PALOPO -- Kejaksaan Negeri Masamba menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan bangsal kelas III senilai Rp 700 juta di RSUD Andi Jemma Masamba. " Satu tersangka inisialnya L. Satunya lagi saya tidak mau sebut. Kasihan keluarganya kalau diekspose, " kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Masamba, Nasaruddin Agussalim saat dihubungi Tempo, kemarin.
Menurut Nasaruddin, pihaknya akan memeriksa kembali para tersangka dalam wakt
...