Kasus Korupsi RSUD Masamba
Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka

"Pengembalian kerugian negara oleh rekanan RSUD Masamba tidak menghalangi proses hukum."

Sabtu, 14 Mei 2011

PALOPO -- Kejaksaan Negeri Masamba menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan bangsal kelas III senilai Rp 700 juta di RSUD Andi Jemma Masamba. " Satu tersangka inisialnya L. Satunya lagi saya tidak mau sebut. Kasihan keluarganya kalau diekspose, " kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Masamba, Nasaruddin Agussalim saat dihubungi Tempo, kemarin.

Menurut Nasaruddin, pihaknya akan memeriksa kembali para tersangka dalam wakt

...

Berita Lainnya