Kejaksaan Sita Rp 28 Juta dari Mappinawang

“Setahu saya itu bukan pengembalian kerugian negara, melainkan hanya titipan.”

Sabtu, 14 Mei 2011

MAKASSAR – Kejaksaan Negeri Mamuju telah menyita kerugian negara dari pengacara senior Mappinawang, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana pendampingan di Komisi Pemilihan Umum Mamuju, Sulawesi Barat. Uang yang disita sekitar Rp 28 juta.

"Barang bukti dari tersangka telah kami sita. Uang itu telah dititipkan di bank," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, La Kamis, di Makassar kemarin.

Tapi Mappinawang menepis anggapan bahwa status uan

...

Berita Lainnya