Tak ikut Ujian Setelah Curi Bensin 2 Liter

Jumat, 13 Mei 2011

GOWA -- Gu, 15 tahun, Sa (16), dan Mu (11) hanya menunduk mendengar vonis yang dibacakan hakim Putu Mahendra dalam sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa kemarin. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dua botol bensin," kata Putu.

Ketiga siswa asal Takalar ini divonis bervariasi. Gu dan Sa dihukum 1 bulan 21 hari, sedangkan Mu dihukum 1 bulan 17 hari. "Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, yakni Pasa

...

Berita Lainnya