Terdakwa Penikaman Dosen Divonis 10 Bulan

Rabu, 11 Mei 2011

GOWA -- Terdakwa penikaman dosen Universitas Negeri Makassar, Muh. Nur Zakaria Leo, divonis 10 bulan. "Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sehingga divonis 10 bulan dipotong masa kurungan," kata hakim ketua Burhanuddin, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa kemarin.

Sebelumnya, kedua terdakwa, yakni Brigadir Satu Andi Slamet Harmawan dan adiknya, Andi Anshar Dg Sutte, dituntut 18

...

Berita Lainnya