Peraturan Daerah tentang Air Bersih Mendesak

Rabu, 11 Mei 2011

MAKASSAR -- Seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus segera memiliki peraturan daerah tentang air minum. Selain untuk melaksanakan peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang sistem penyediaan air minum (SPAM), menjaga kualitas dan kuantitas air baku.

"Perda seharusnya sudah ada tahun depan," kata mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Budiman Arif, yang menjadi pembicara dalam seminar bertajuk "Uji Coba Model Peraturan Daera

...

Berita Lainnya