PLN Ragu-ragu Larang TV Kabel Gunakan Tiang Listrik

Pemerintah akan mengeluarkan peraturan daerah untuk pengaturan operasional operator.

Kamis, 5 Mei 2011

MAKASSAR -- Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkesan ragu melarang operator TV kabel yang menggunakan tiang listrik. Bentangan kabel TV dinilai membahayakan karena berdekatan dengan jaringan listrik bertegangan tinggi. Meski tidak didukung, di lapangan praktek ini kerap terjadi.

"No way! PLN tidak pernah mendukung. Ini bukan persoalan boleh atau tidak boleh," kata Ahmad Siang, Pimpinan Wilayah PLN Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Uta

...

Berita Lainnya