Mantan Camat Terancam 2,5 Tahun Penjara

"Terdakwa terbukti menganiaya korban dengan cara memukul ke arah muka."

Rabu, 4 Mei 2011

MAKASSAR -- Mantan Camat Tallo Sudarmawan Mahir, 35 tahun, menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap Alex Manga, anggota staf Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Makassar. Dalam sidang, jaksa penuntut umum Awaluddin menjerat terdakwa dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan, dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti menganiaya korban dengan cara memukul ke arah muka," kata Awaluddin saat membacakan dakwaan di Pengadilan

...

Berita Lainnya