PTUN Batalkan Pemecatan Mahasiswa UIN

Mahasiswa tidak diberi kesempatan membela diri.

Jumat, 29 April 2011

MAKASSAR -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sulawesi Selatan membatalkan surat keputusan bekas rektor Universitas Islam Negeri Sultan Alauddin Makassar, Aswar Arsyad, yang memecat empat mahasiswanya. Majelis hakim menilai surat keputusan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam.

"Inilah dasar pertimbangan mengabulkan gugatan empat mahasiswa itu dan meminta rektor untuk

...

Berita Lainnya