Pejabat Makassar Didakwa Korupsi Pasar Pabaeng-baeng

"Dia dengan sadar mengetahui dan sengaja merencanakan pekerjaan."

Rabu, 27 April 2011

MAKASSAR -- Jaksa mendakwa Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Makassar Daddy Hermadi melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Pabaeng-baeng. Jaksa menjerat Daddy dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Terdakwa mengetahui semua pekerjaan di pasar itu, tapi tidak berusaha memperingatkan maupun mengoreksinya," ujar jaksa penuntut umum Andarias.

J

...

Berita Lainnya