LBH Pertanyakan Penanganan Enam Kasus Korupsi

Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus.

Senin, 11 April 2011

MAKASSAR -- Lembaga Bantuan Hukum Makassar mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat. Penyidik dinilai perlu mengungkapkan kepada masyarakat soal perkembangan pengusutan kasus itu secara terbuka.

"Kewajiban Kejaksaan tertuang dalam badan publik yang seharusnya memberikan informasi tentang kasus korupsi sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Direktur LBH Makassa

...

Berita Lainnya