LBH Pertanyakan Penanganan Enam Kasus Korupsi
Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus.
Senin, 11 April 2011
MAKASSAR -- Lembaga Bantuan Hukum Makassar mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat. Penyidik dinilai perlu mengungkapkan kepada masyarakat soal perkembangan pengusutan kasus itu secara terbuka.
"Kewajiban Kejaksaan tertuang dalam badan publik yang seharusnya memberikan informasi tentang kasus korupsi sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Direktur LBH Makassa
...