Kejaksaan Evaluasi Tim Penyidik Bantuan Sosial

Jika tidak mampu, lebih baik kasus itu diserahkan ke KPK.

Jumat, 8 April 2011

MAKASSAR -- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat akan mengevaluasi proses penyelidikan kasus dana bantuan sosial 2008. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui kesanggupan para penyidik melanjutkan kasus tersebut. "Jika ternyata mereka tidak sanggup, mau tidak mau kasus ini harus diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Asisten Intelijen Dedy Siswadi kemarin.

Menurut Dedy, kasus itu tidak bisa dianggap main-main karena meny

...

Berita Lainnya