PEMERIKSAAN PEJABAT YANG DIDUGA KORUPSI
ICW Usulkan Izin ke Presiden Dihilangkan

"Kalau lama menunggu waktu 60 hari, KPK bisa mengambil alih kasusnya."

Kamis, 7 April 2011

MAKASSAR -- Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch, Febry Diansyah, meminta polisi dan kejaksaan mengesampingkan izin Presiden dalam memeriksa pejabat negara maupun pejabat daerah. Izin Presiden yang prosesnya lama, menurut dia, membuat penanganan suatu perkara hukum tidak optimal.

Febry mencontohkan kasus korupsi yang melibatkan seorang pejabat daerah. Berdasarkan aturan normal, lamanya proses izin ke Presiden sekitar 60 hari. Namu

...

Berita Lainnya