Jewer Murid, Kepala Sekolah Divonis 3 Bulan

Rabu, 6 April 2011

MAKASSAR -- Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Kepala Sekolah Dasar Inpres Baranglompo, Muhammad Yasin Limpo. Hakim menilai Yasin terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap seorang murid berinisial P. Bentuk kekerasan itu adalah menjewer telinga korban. "Tiga bulan itu tidak usah dijalani. Tapi terdakwa diberi hukuman percobaan enam bulan," kata ketua majelis hakim Maringan Marpaung saat membacakan pu

...

Berita Lainnya