KPK: Pegawai Tidak Boleh Berharap Imbalan

"Saya tidak akan menoleransi pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar."

Rabu, 6 April 2011

MAKASSAR -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar Pemerintah Kota Makassar bertindak tegas terhadap pegawai yang menerima imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Sebab, sekecil apa pun bentuk imbalan itu sudah bisa dikategorikan sebagai korupsi.

"Apa pun namanya imbalan itu, tidak boleh diterima," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam seminar pemberantasan korupsi di Makassar kemarin.

Menurut Bibit, budaya s

...

Berita Lainnya