KEJAKSAAN CEKAL BOS ASINDO

"Buktinya, kami selalu tepat waktu dalam sidang dan patuh saat penyidikan."

Selasa, 5 April 2011

MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar melayangkan surat permintaan pencekalan terhadap bos PT Asindo Indah Griyatama, John Lucman, yang menjadi terdakwa dalam kasus penipuan. Pencekalan juga dilakukan terhadap Direktur PT Karunia Sejati Frans Tunggono, rekanan PT Asindo. "Suratnya sudah kami layangkan saat pelimpahan tahap kedua (7 Maret 2011)," kata Kepala Seksi Pidana Umum Andi Muldani Fajrin kemarin.

Saat ini John dan Frans tengah menjalani per

...

Berita Lainnya