Angkasa Pura Diwajibkan Berbagi Hasil dengan Maros

Pemerintah Maros meminta bagi hasil retribusi jasa pelayanan bandara sebesar Rp 5.000.

Sabtu, 2 April 2011

MAROS -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman mewajibkan PT Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin berbagi hasil retribusi pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U). Saat ini retribusi pelayanan jasa penumpang pesawat udara di Bandar Udara Hasanuddin sebesar Rp 40 ribu per orang. Pemerintah Maros meminta bagi hasil sebesar Rp 5.000 dari retribusi itu.

"Saya kira perusahaan yang mengenakan jasa terhadap masyarakat itu wajib melakukan ba

...

Berita Lainnya