Kepala Pengendalian Lingkungan Dihukum 15 Bulan

"Kasus ini masih sangat ganjil."

Jumat, 1 April 2011

MAROS -- Dua terdakwa korupsi pengadaan peralatan laboratorium automatic asphalt compactor dan total organic carbon senilai Rp 468 juta di Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Maros divonis bersalah kemarin. Bekas Kepala Badan Pengendalian Rubina Malik dihukum penjara 15 bulan, sedangkan bos perusahaan rekanan CV Esa Mandiri, Andi Ahmad Dirfan, divonis dua tahun penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Maros, yang dipimpin Didit Pam Budi

...

Berita Lainnya