Pencuri Tiga Bungkus Rokok Dipenjara 3,5 Bulan

Jumat, 1 April 2011

PAREPARE -- Rusli, pencuri tiga bungkus rokok dan uang Rp 50 ribu di sebuah kios, divonis 3 bulan 5 minggu penjara. Putusan hakim Pengadilan Negeri Parepare itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu lima bulan penjara.

Pria 18 tahun itu hanya terdiam ketika ketua majelis hakim Dwi Purwanti membacakan vonis kemarin. Seusai sidang, Rusli mengaku bersalah dan pasrah terhadap putusan hakim. "Saya malah bersyukur vonis hakim lebih ringan dari tuntutan

...

Berita Lainnya