Terpidana Korupsi Mobil Ambulans Dieksekusi

Masih mengenakan pakaian dinas, Syamsul langsung digiring ke kantor Kejaksaan.

Kamis, 31 Maret 2011

MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Sulawesi Selatan-Barat menangkap Syamsul Bahri. Menurut Asisten Intelijen Kejaksaan Dedy Siswadi, terpidana korupsi pengadaan mobil ambulans Kabupaten Jeneponto itu ditangkap di kantor gubernur. "Kami melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk melakukan eksekusi terpidana. Putusan kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2009," kata Dedy di kantornya kemarin.

Dedy menjelaskan, Kejaksaan Tinggi hany

...

Berita Lainnya