KPU Pusat Didesak Bentuk Dewan Kehormatan

Bekas anggota KPUD Gowa meminta pemecatan mereka dibatalkan.

Rabu, 30 Maret 2011

GOWA -- Bekas anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Gowa mendesak KPU pusat membentuk dewan kehormatan. Desakan ini diajukan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar mengabulkan gugatan mereka berkaitan dengan keputusan KPUD Provinsi Sulawesi Selatan yang memecat anggota KPUD Gowa pada September 2010.

"Segera bentuk dewan kehormatan untuk memeriksa anggota KPUD Sulawesi Selatan dan menerbitkan surat keputusan untuk mengaktifkan kami sebagai ang

...

Berita Lainnya