Koruptor PT Telkom Belum Akan Bayar Kerugian Negara

Rabu, 30 Maret 2011

MAKASSAR -- Tiga terpidana kasus korupsi PT Telkom Makassar, yakni Koesprawoto, Edi Sarwono, serta Heru Suryanto, belum akan menunaikan kewajiban mereka membayar denda dan mengembalikan kerugian negara. Alasannya, mereka sedang menunggu upaya hukum, yaitu peninjauan kembali (PK) atas kasus mereka ke Mahkamah Agung.

Langkah hukum itu sudah dilayangkan setahun lalu, beberapa hari setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi S

...

Berita Lainnya