Pemerintah Hapus Retribusi Industri Kecil
Untuk meningkatkan investasi di Makassar.
Selasa, 29 Maret 2011
MAKASSAR -- Untuk mendorong pertumbuhan industri kecil-menengah di Makassar, pemerintah kota menghapuskan biaya retribusi. Kepala Bidang Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar, Burhanuddin, mengatakan penghapusan retribusi ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004, yang berlaku bulan lalu.
"Sekarang yang membayar biaya retribusi hanya industri besar," katanya. Menurut Burhanuddin, langkah ini diambil pemerintah kota
...