Pemerintah Hapus Retribusi Industri Kecil

Untuk meningkatkan investasi di Makassar.

Selasa, 29 Maret 2011

MAKASSAR -- Untuk mendorong pertumbuhan industri kecil-menengah di Makassar, pemerintah kota menghapuskan biaya retribusi. Kepala Bidang Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar, Burhanuddin, mengatakan penghapusan retribusi ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004, yang berlaku bulan lalu.

"Sekarang yang membayar biaya retribusi hanya industri besar," katanya. Menurut Burhanuddin, langkah ini diambil pemerintah kota

...

Berita Lainnya