VONIS TERHADAP SISWA PENDEMO ICHSAN
Pengacara: Hakim Menyenangkan Bupati Gowa

"Terdakwa terlibat merusak kantor bupati," kata hakim Abdul Rahman Karim.

Rabu, 23 Maret 2011

GOWA -- Putusan hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, yang memvonis Muhammad Arif empat bulan penjara, dianggap bagian dari rekayasa. Menurut Mahmud, pengacara siswa Sekolah Menengah Atas Negeri Bontomarannu ini, kliennya tidak terbukti merusak kantor bupati ketika berlangsung aksi demo yang berbuntut kerusuhan pada 10 Januari lalu.

"Keterangan saksi hanya mengatakan melihat terdakwa. Mereka tidak melihat terdakwa melempar sesuatu. Putusan ini meng

...

Berita Lainnya