Pajak Hiburan 75 Persen untuk Tekan Prostitusi Sulit Diterima

Senin, 21 Maret 2011

MAKASSAR - Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam Makassar Zulkarnain menilai alasan pemerintah kota menaikkan pajak hiburan sebesar 75 persen untuk menekan praktek prostitusi sulit diterima. Menurut dia, alasan itu hanyalah akal-akalan untuk menggenjot pendapatan daerah.

"Kalau memang untuk menekan jumlah prostitusi di Jalan Nusantara, kenapa tidak sekalian ditutup saja semua tempat hiburan?" ujar Zulkarnain, Sabtu lalu. Pemerintah, kata dia, lebih me

...

Berita Lainnya