Eksepsi Ditolak, Sidang Oddang Dilanjutkan

Sabtu, 19 Maret 2011

MAKASSAR -- Majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum Andi Oddang Makka dan kawan-kawan, terdakwa pemalsuan akta yayasan. Dengan penolakan ini, maka perkara yang menyeret mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu akan tetap berlanjut.

"Eksepsi penasihat hukum tidak bisa diterima karena dakwaan jaksa sudah sesuai syarat formal dan materiil," kata ketua majelis hakim Wayan Karya dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.

Hakim berp

...

Berita Lainnya