TUNTUTAN PENGURANGAN PAJAK HIBURAN
PEMERINTAH AJUKAN SYARAT

"Kalau pekerjanya hanya 20 orang, Dinas tidak bisa memberikan pengurangan pajak."

Sabtu, 12 Maret 2011

MAKASSAR -- Dinas Pendapatan Kota Makassar masih mempertimbangkan permintaan pengusaha hiburan agar tarif pajak 75 persen ditinjau ulang. "Kami akan mengevaluasi permintaan itu. Tapi ada persyaratannya," kata Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Makassar Trisnode saat ditemui di kantornya kemarin.

Trisnode menuturkan, penetapan tarif pajak hiburan sebesar 75 persen sudah menjadi peraturan daerah yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar pa

...

Berita Lainnya