Pembunuh Siswa SMA Diancam Bui Seumur Hidup
Sabtu, 12 Maret 2011
WAJO -- Firdaus alias Kintong diancam hukuman seumur hidup. Warga asal Paung, Desa Tua, Kecamatan Majauleng, ini dijerat pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena dinilai terbukti menikam Fardi Eka Saputra, siswa SMA 3 Sengkang. "Penikaman dilakukan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dulu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo Ajun Komisaris Ilyas Dohan saat ditemui di kantornya kemarin.
Ilyas mengungkapkan, dari hasil penye
...