Pembunuh Siswa SMA Diancam Bui Seumur Hidup

Sabtu, 12 Maret 2011

WAJO -- Firdaus alias Kintong diancam hukuman seumur hidup. Warga asal Paung, Desa Tua, Kecamatan Majauleng, ini dijerat pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena dinilai terbukti menikam Fardi Eka Saputra, siswa SMA 3 Sengkang. "Penikaman dilakukan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dulu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo Ajun Komisaris Ilyas Dohan saat ditemui di kantornya kemarin.

Ilyas mengungkapkan, dari hasil penye

...

Berita Lainnya