Tarif Baru Pajak Hiburan Berlaku Bulan Ini

Pengusaha hiburan menolak penerapan tarif baru ini.

Jumat, 11 Maret 2011

MAKASSAR -- Dinas Pendapatan Daerah Makassar akan menagih pajak hiburan berdasarkan tarif baru sebesar 75 persen mulai bulan ini. Penetapan tarif baru ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang disahkan oleh DPRD, Desember lalu. "Kami sudah bijaksana. Pemberlakuan tarif pajak baru mulai Maret 2010," kata Shabir saat dihubungi Tempo kemarin.

Menurut Shabir, dinas pendapatan telah memberi kelonggaran

...

Berita Lainnya