KORUPSI ANGGARAN 2004-2008
Mantan Pejabat Luwu Timur Jadi Tersangka

Dari 17 item anggaran, kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.

Kamis, 10 Maret 2011

PALOPO -- Kepolisian Resor Luwu Timur menetapkan H.A. Umar Pangerang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran 2004-2008. Menurut Kepala Polres Luwu Timur Ajun Komisaris Besar Andi Firman, bekas sekretaris kabupaten itu menjadi tersangka dalam kapasitasnya selaku kuasa pengguna anggaran. "Sebagai sekretaris kabupaten, tentu harus bertanggung jawab secara keseluruhan," kata Firman saat dihubungi kemarin.

Firman menjelaskan, penyidik Kepolisian

...

Berita Lainnya