Pengadilan Tunda Eksekusi Lahan Warga Pandang Raya

Kamis, 10 Maret 2011

MAKASSAR -- Pengadilan Negeri Makassar memastikan tidak mengeksekusi lahan yang ditempati warga Pandang Raya, Kecamatan Panakkukang. Kepastian itu diambil setelah diadakan pertemuan tertutup dengan pihak terkait di Pengadilan Negeri kemarin.

"Untuk sementara tidak ada eksekusi sebelum status lahan itu jelas. Semua pihak masih akan melakukan pertemuan dua pekan lagi," ujar Ketua Pengadilan Andi Makkasau. Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Badan Pert

...

Berita Lainnya