Takalar Tertibkan Bangunan Tak Ber-IMB

Realisasi pajak IMB hanya Rp 572 juta.

Rabu, 9 Maret 2011

TAKALAR -- Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar menertibkan sejumlah bangunan yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Kepala Dinas Pekerjaan Umum Takalar Abdul Rahman mengatakan penertiban ini untuk menata sistem administrasi IMB. Selain itu, untuk mencapai target pendapatan asli daerah. "Masih banyak bangunan yang tidak memiliki IMB. Ini yang kami tertibkan," kata Rahman di kantornya kemarin.

Rahman bersama stafnya kemarin turun ke la

...

Berita Lainnya