KASUS SERTIFIKAT TANAH GRATIS
Kepala Desa Diduga Terlibat Kasus Pungutan Liar

Uang pungutan diduga digunakan untuk biaya perbaikan kantor desa dan dibagi-bagikan kepada anggota staf desa.

Selasa, 8 Maret 2011

BULUKUMBA -- Kejaksaan Negeri Bulukumba meningkatkan status penyelidikan empat kepala desa yang diduga melakukan pungutan liar dalam program Proyek Nasional Agraria (Prona) 2008 di Kabupaten Bulukumba. Uang pungutan yang diduga digunakan untuk biaya pengukuran dan pembuatan sertifikat warga yang mendapat Prona itu mulai Rp 100-350 ribu per sertifikat.

"Empat kepala desa dan beberapa saksi sudah diperiksa," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan A. Ta

...

Berita Lainnya