KASUS PUNGUTAN LIAR PASAR PABAENG-BAENG
Saksi Tidak Tahu Soal Biaya Kompensasi

Selasa, 8 Maret 2011

MAKASSAR -- Sidang kasus pungutan liar di Pasar Pabaeng-baeng kemarin dilanjutkan di Pengadilan Negeri Makassar. Majelis hakim yang dipimpin Andi Makkasau itu meminta keterangan kepada pedagang pasar yang menjadi korban pungutan liar. "Saya membayar Rp 10 juta untuk dua los," kata saksi bernama Tajulang Daeng Nompo, 55 tahun.

Tajulang mengaku sudah 30 tahun berjualan di Pasar Pabaeng-baeng. Dia rela menyerahkan uang itu agar mendapat tempat yang la

...

Berita Lainnya