Izin Ahmadiyah Dianggap Kedaluwarsa

"Periodisasinya berakhir karena Kesbang yang menunda menerbitkan surat izin."

Senin, 7 Maret 2011

MAKASSAR -- Kepala Badan Kesatuan Bangsa Sulawesi Selatan Taototo Tata Renggina mengatakan pengajuan izin Jemaat Ahmadiyah Indonesia di provinsi ini telah kedaluwarsa. Organisasi tersebut dianggap tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa sejak 2007.

"Mereka tidak pernah mengurus perpanjangan izin organisasi. Dengan berakhirnya masa berlaku itu, secara otomatis Ahmadiyah sudah tidak lagi diakui," kata Taototo saat dimintai konfirmasi Tempo kemarin.

Ah

...

Berita Lainnya