Tersangka Korupsi Raskin Kembalikan Uang Negara

Jumat, 4 Maret 2011

BULUKUMBA -- Muhammad Badri A.S., mantan Sekretaris Desa Bonto Bangun, Kecamatan Rilau Ale, mengembalikan uang kerugian negara ke kejaksaan. Uang sebesar Rp 45 juta dikembalikan oleh tersangka kasus korupsi pengadaan beras murah bagi warga miskin (raskin) itu pada Rabu malam lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bulukumba Ruslan Muin mengatakan uang tersebut akan diserahkan kembali ke Bulog Bulukumba. "Dana itu adalah total harga beras,

...

Berita Lainnya