Kepala Desa Lampulung Divonis Bersalah

Vonis hakim dinilai terlalu berat dan Syarif akan mengajukan banding.

Jumat, 4 Maret 2011

WAJO -- Terdakwa Syarif Hidayat divonis 1 tahun 3 bulan penjara. Kepala Desa Lampulung, Kecamatan Pammana, Wajo, ini dinilai terbukti melakukan korupsi alokasi dana desa sebesar Rp 48,7 juta. "Vonis dijatuhkan karena perbuatan terdakwa berpotensi merugikan negara. Penyerapan dana alokasi desa tidak sesuai dengan yang dianggarkan," ujar Sulkifli Sultan, juru bicara pengadilan negeri, di kantornya kemarin. "Terdakwa Syarif terbukti menyalahgunakan we

...

Berita Lainnya