Pendemo Bupati Gowa Dijerat UU Darurat

"Siapa yang luka dan apa yang dirusak?"

Jumat, 4 Maret 2011

GOWA -- Kejaksaan Negeri Sungguminasa menjerat aktivis Aliansi Rakyat Gowa dengan Undang-Undang Darurat. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum M. Ramli, para aktivis diduga membawa senjata tajam dan alat peledak saat berdemo di kantor Bupati Gowa. "Ini berdasarkan berkas pemeriksaan," ujar Ramli di kantornya kemarin. "Jadi, kami menjerat mereka dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Alat Peledak."

Ram

...

Berita Lainnya