TUNTUAN PENGHENTIAN AKTIVITAS AHMADIYAH
SIKAP POLISI DISAYANGKAN

"Seakan Undang-Undang 1945 tidak ada gunanya."

Kamis, 3 Maret 2011

MAKASSAR -- Jemaah Ahmadiyah menyayangkan pernyataan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan-Barat Inspektur Jenderal Johny Wainal Usman yang akan menindak aliran itu jika tetap melakukan aktivitas di masjid mereka di Mamajang, Makassar.

"Kami menyayangkan adanya statement seperti ini. Penegak hukum seharusnya netral dalam menjalankan tugas dalam kasus apa pun, tidak terkecuali Ahmadiyah," kata juru bicara Ahmadiyah Sulawesi Selatan, Muhtiar Ahmad

...

Berita Lainnya