Polisi Pencuri Laptop Dituntut Lima Tahun

Selasa, 1 Maret 2011

GOWA -- Anggota Kepolisian Resor Gowa, Brigadir Satu Dahran Said, dituntut lima tahun penjara dalam sidang kemarin di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa. Menurut jaksa Hirawanti, terdakwa terbukti mencuri komputer jinjing atau laptop di kantor Polres.

"Tuntutan lima tahun ini berdasarkan Pasal 362 tentang Pencurian," kata Hirawanti. Menurut dia, terdakwa secara sadar mengambil laptop di kantornya, lalu dijual kepada penadah. "Ini berdasarkan pengak

...

Berita Lainnya